HOME // Opini

Kampanye Terselubung : Kebiasaan Buruk yang Dilegalkan di Musim Politik


 Pada: Juni 22, 2023

Lenterainspiratif.com | Opini – Pemilu 2024 semakin dekat, semakin memberikan banyak “kegiatan sosialisasi” yang disuntikan pada masyarakat. Setelah demi serangkaian skema perjalanan menuju pemungutan suara bertahap terlah terlampaui. Terusung kemudian watak politik Indonesia yang berkutat pada kegiatan yang memunculkan propaganda.

Salah satu masa kritis adanya kecurangan dalam tahapan pemilu adalah pada saat Masa Tenang. Dikutip dari Wikipedia, Masa tenang kampanye adalah masa larangan kampanye. Dengan kata lain, masa tenang disini merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye, berbagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta Pemilu. Dan hal ini bisa diartikan sebagai kampanye terselubung.

Pada saat masa tenang sebagai waktu bagi pemilih untuk menentukan pilihannya, dan waktu bagi para peserta kampanye untuk membersihkan segala atribut yang berhubungan dengan kampanyenya. Seperti spanduk, baliho dan lain sebagainya. Beberapa kebiasaan yang dilegalkan seperti halnya kampanye terselubung kerap terjadi.

Terkait masa tenang pemilu, pada akhirnya akan menemukan persoalan mengenai larangan kampanye. Timbulnya frasa “larangan kampanye” yang besar kemungkinan akan menghadirkan banyak pertanyaan, apakah yang dilarang itu hanya peserta kampanye saja? Para kandidat calon saja? Atau adakah hal-hal lain yang sebetulnya dilarang untuk melakukan kampanye pada masa tenang ini.

Dalam pasal 287 ayat (2) UU pemilu mengatakan bahwa “selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan oskepada pemilih”. Bahwasanya larangan untuk melakukan kampanye tidak hanya di titik beratkan kepada para kandidat calon, tim kampanye, presiden dan wakil presiden tetapi juga kepada media secara khususnya. apakah media cetak, media elektronik dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Aksi Cepat Tilap (ACT), Ngamen Berkedok Aksi Kemanusiaan

Berdasarkan data yang tersaji dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024. Kemudian aktifnya masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024. Setelah itu jadwal pemungutan suara bisa dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam waktu 3 hari masa tenang inilah sering kali dimanfaatkan oleh oknum paslon yang masih kurang puas atas masa kampanye yang sudah ditentukan oleh KPU. Para paslon dan seluruh anggota partai ataupun tim kampanye nya rela melakukan apa saja untuk bisa meraih suara sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan kemenangan. Bahkan pemanfaatan masa tenang ini masih gencar dilakukan karena adanya kesempatan yang terbuka lebar dari aparatur negara.

Walaupun sejatinya telah dikerahkan aparat oleh pemerintah untuk mengawasi masa tenang, namun belum memberikan jaminan akan keamanannya keadaan dalam masa tenang ini, bahkan telah ditetapkan pula aturan pada pasal 429 UU Pemilu “bagi yang masih tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.”

Terjadinya hal-hal diatas merupakan sebuah contoh “kampanye terselubung”. Yang menurut pakar politik, Hanta Yudha (2016) kampanye terselubung di definisikan sebagai tindakan politik memengaruhi calon pemilih di luar masa dan jadwal kampanye resmi. sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan kampanye terselubung ini selalu saja terjadi.

Berkaca pada beberapa kasus yang parnah mencuat atas dugaan kampanye terselubung ini diantaranya Pers Rilis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengawas pemilu di seluruh Indonesia di semua tingkat menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang Pemilu 2019, 14 hingga 16 April 2019. Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019).

BACA JUGA :  Gen Z, Media Sosial & Personal Branding?

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus. Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Lalu adakah yang bisa dilakukan oleh aparat dan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan Pemilu Indonesia? Tentu saja terkait aturan masa tenang yang masih bisa dimaksimalkan lagi, yang z kepada aparat agar terap menjaga netralitasnya. Mengingat pemilu 2024 setelah ini akan hampir sama bahkan akan berkemungkinan lebih dahsyat dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga aturan mengenai masa tenang ini bisa benar-benar ditegakkan dan di jalankan dengan sebaik-baiknya, bukan malah menjadi aturan hitam diatas putih semata.

Selanjutnya, yang terpenting atas pemeliharaan serta perbaikan Pemilu Indonesia adalah perhatian dari aparat ataupun masyarakat umum yang saling bekerja sama melapprkan kepafa pihak yang berwenang jikalau memang terjadi kampanye terselubung.

Jika tidak begitu, apakah kampanye terselubung ini masih akan terus menjadi kebiasaan yang kemudian dengan tenang di legalkan bahkan di setiap tahun-tahun pemilu? Apakah rakyat, aparat serta badan pengawas tidak bisa mengubahnya? Akan kah selalu seperti ini?

Penulis : Fadyla Qurrotul Mahfudloh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unim

BACA JUGA :  Berkembang dengan Self Talk Why Not?
Fadyla Qurrotul Mahfudloh


Sudah dibaca : 30 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO