lenterainspiratif.com | Mojokerto – Proses Pembangunan perumahan di jalan Suromurukan raya Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terpaksa dihentikan Satpol PP Kota Mojokerto. Pasalnya, pihak pengembang belum mengantongi ijin apapun.
Pembangunan perumahan elit itu pada tahap pengurukan dan pemadatan lahan seluas 100×60 meter persegi yang rencananya akan dibangun rumah sejumlah 34 unit tipe 63.
Pengurukan dan pemadatan lahan yang sudah berjalan 4 hari itu akhirnya dihentikan paksa tim dari Satpol PP Kota Mojokerto. Petugas penegak Perda mengeluarkan alat berat dari lokasi proyek, lalu menutup akses ke lahan dengan pagar besi. Hanya saja, petugas tidak menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti.