
Lenterainspiratif.com | Jembrana – Pelaku pemalsuan surat keterangan vaksin untuk proses pemberangkatan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali akhirnya diamankan.
Pelaku pemalsuan tak lain adalah dua orang sopir travel. Pelaku diamankan Kepolisian Resor (Polres) Jembrana.
Pelaku pemalsuan surat keterangan vaksin diketahui berinisial SH dan AH. SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021).
“Di mana kedua pelaku dari dua LP tersebut modusnya sama, di mana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
“Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” sambungnya.
Adi Wibawa mengatakan kedua sopir travel tersebut kini sudah diamankan di Polres Jembrana. Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP dan surat vaksin yang digunakan.
Polisi kemudian mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kedua pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara. ( suf )