Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Tim Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai ( KPPBC) Sidoarjo bersama pemerintah kota Mojokerto berikan sosialisasi tentang ciri rokok ilegal kamis 19/08/2021.
Sosialisasi dilakukan di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak Media dan Infuencer kota Mojokerto dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron S.sos, MM mengatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di kota Mojokerto.
“Melalui kegiatan ini harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas Rokok Ilegal. Dan ikut partisipasi menangkal peredaran Cukai ilegal di Masyarakat kota Mojokerto khususnya” kata Moch. Irmon.
Selain itu, Riski Satriya Imawan
Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo menjelaskan bagaimana cara mengetahui ciri dan modus seseorang dalam menjalankan bisnis rokok ilegal.
Berikut adalah perbedaan antara rokok legal dan rokok ilegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
3. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
4. Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Selain itu Tita Puspita Undiana yang juga tim Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo berharap kepada awak media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tetang cukai ilegal dan rokok ilegal ke masyarakat.
” Cukai merupakan pungutan pajak dari negara untuk Rokok dan Minuman, fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun Nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara, oleh karenaya kami harap rekan media bisa turut mensosialisasikanya.” pungkasnya . ( Roe )