HOME // pemerintahan

Bekerja Tak Sesuai Pedoman, TKSK Terancam SP 1 Dinsos Kabupaten Mojokerto


 Pada: Agustus 19, 2021
Bekerja Tak Sesuai Pedoman, TKSK Terancam SP 1 Dinsos Kabupaten Mojokerto
Kantor dinsos kabupaten mojokerto

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Dianggap  tidak sesuai dengan Pedoman Umum Kementrian Sosial (Kemensos) RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terancam mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto.

Hal ini tak lepas dari temuan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui 9 agen tak resmi pada bulan Agustus 2021.

“Untuk agen kan sudah kami beri sanksi berupa pemberhentian. Sedangkan kan untuk TKSK-nya akan kami beri SP 1, belum SP 3,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, Rabu (18/8/2021).

Harapannya dengan kawalan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan optimal. Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut diduga terjadi indikasi monopoli hingga kemunculan E Warong abal-abal atau E Warong dadakan.

Ludfi pun mengakui, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi penambahan agen baru dalam penyaluran BPNT bulan Agustus 2021. Sehingga pihaknya memanggil TKSK dan Pedamping se-Kabupaten Mojokerto.

“Pendamping dan TKSK sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Kita akan evaluasi. Dari pemberitaan kemarin kami mengakui ada kesalahan administrasi dan miss komunikasi dengan pihak bank,” ungkapnya.

Persoalan ini juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, terlebih dilaksanakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dewan akan melakukan penelusuran informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan penanganan dan penyaluran Bantuan Sosial yang diduga ada upaya permainan TKSK. Ketua sudah bilang dalam rapat kemarin, Kami akan turun melakukan pengawasan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pihaknya akan memanggil instasi terkait untuk dilakukan klarifikasi sehingga bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA :  Inovasi Nurse Community, Sakit Bisa Dilayani di Rumah

“Kita akan melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi. Jika benar terbukti ada permainan maka akan kami rekomendasi agar di proses pihak yang berwenang,” tegas Ketua DPD Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mojokerto rata-rata disalurkan dalam bentuk beras, umbi-umbian, buah-buhan dan telur.

Jumlahnya pun sudah ditentukan oleh petugas. Dengan kata lain, KPM BPNT hanya bisa pasrah menerima haknya sesuai dengan bentuk bahan pangan yang ditentukan oleh petugas. (Diy)


Sudah dibaca : 239 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO