Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaKriminalKorupsi PNPM, Perangkat Desa di Dawarblandong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi PNPM, Perangkat Desa di Dawarblandong Ditetapkan Sebagai Tersangka

korupsi pnpm, perangkat desa, dawarblandong, korupsi perangkat desa, korupsi perangkat desa, sumberwuluh
Suryawati, perangkat desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, saat dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PNPM

Mojokerto, Lenteramojokerto.com Suryawati (53) yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, ditetapkan tersangka korupsi PNPM – MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) oleh Penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto.

Penetapan tersebut setelah Suryawati terbukti menggelapkan dana simpan/pinjam PNPM-MPd di Bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sumberwuluh tahun 2017-2018. Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp845 juta dari program tersebut.

“Dalam program tersebut, S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana dari program PNPM, dana tersebut berasal dari APBN tahun 2014 dengan besaran Rp1.347.500.000,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021) sore hari.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia yang juga menjadi Kordinator PKK berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah dari tersangka Riyantono mantan Kades yang merupakan kakak kandungnya.

“Uang dari hasil penarikan sebesar Rp870 juta tersebut diberikan kepada saudara Riyantono (43) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh. Sementara uang senilai Rp94 juta untuk tersangka,” ungkapnya.

Masih kata Hari, tersangka Suryawati untuk sementara kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Sedangkan untuk tersangka Riyantono sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dalam kasus Dana Desa (DD) sebesar Rp274.053.584.

“Kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh ini kami terus melakukan pengembangan karena potensi keterlibatan pelaku lain,” paparnya.

 

Akibat perbuatanya, Suryawati  dan Riyantono dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi debgan  ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (diy)

BACA JUGA :  Terungkap Pemicu Tewasnya Pemuda di Jombang Saat Tahun Baru

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler