Saturday, December 9, 2023
HomePeristiwaWakil Ketua DPRD Jatim Apresiasi Ponpes Segoro Agung yang Dirikan Dapur Umum

Wakil Ketua DPRD Jatim Apresiasi Ponpes Segoro Agung yang Dirikan Dapur Umum

Ponpes, Segoro Agung, Dapur Umum, DPRD Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjutak saat mengunjungi Pesantren Segoro Agung Trowulan

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Membuat Pondok Pesantren Segoro Agung Trowulan Kabupaten Mojokerto mendirikan Dapur Umum membuat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjutak memberikan apresiasi.

Dalam kunjunganya Sahat mengatakan, bahwa dirinya berharap langkah ini akan diikuti oleh lembaga lembaga lain karena Pandemi COVID 19 ini merupakan tanggungjawab bersama.

” Harapan saya bahwa dapur umum ini bisa diikuti oleh organisasi organisasi lain, supaya dapat meringankan warga terdampak PPKM Darurat serta warga yang sedang menjalani isolasi mandiri”, Harapnya.

Senada dengan Sahat, anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi Golkar Agus Wahyudi Utomo menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung langkah dari pesantren asuhan kyai bimo tersebut.

” Andaikan semua pesantren maupun oraganisasi potensiallainya melakukan hal yang seperti di pesantren ini bisa di pastikan kita sebagai anak bangsa akan lebih ringan dalam menghadapi dampak pandemi COVID 19 ini”, Tegasnya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Segoro Agung Kyai Bimo Agus Sunarno, menjelaskan Dapur Umum Di Pesantrenya di mulai sejak tanggal 16 Juli sampai 5 Agustus mendatang.

” Setiap hari kita akan mendistribusikan setidaknya 3500 nasi bungkus setiap harinya untuk warga isoman dan warga terdampak PPKM Darurat ” jelasnya.

Tidak hanya diwilayah Kabupaten Mojokerto Dan kota Mojokerto, namun dapur umum Pesatren yang berada di belakang makam Syeik Jumadil Kubro ini juga menyasar sebagian wilayah jombang terutama yang berada di daerah pinggiran yang terkadang jarang disentuh oleh pemerintah.

Melihat kondisi yang ada bahwa dapur umum ini nantinya berpotensi akan di perpanjang melihat situasi dan kondisi yang ada karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. ( Roe )

Artikel Terkait

Terpopuler