
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Penanganan Kasus laporan dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) SD yang diduga memakai ISBN palsu, Polres Mojokerto Dianggap Telah Mengkaburkan Dari Kasus Pidana menjadi kasus ranah pribadi.
Hadi merupakan wali murid asal SDN Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto mengaku sebagai korban dari peredaran buku LKS yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA yang diduga memakai kode ISBN palsu, mengaku geram dengan kinerja polisi. Ia menduga, ada unsur ketidakprofesionalan polisi dalam membongkar kasus ini.
“Ini ada apa di kepolisian. Laporan sudah masuk 140 hari lalu tapi tidak ada progres apa pun. Harusnya, sudah jelas ada dua alat bukti yakni LKS dan kode ISBN palsu ini sudah bisa adanya tersangka,” jelasnya, Selasa (13/7/2021).
Hadi Purwanto menjelaskan bahwa kasus perdagangan buku yang diduga hasil bajakan yang dilakukan oleh Akhiyat salah satu anggota Dewan kabupaten Mojokerto ini telah beredar hampir di semua SD di Mojokerto.
“Kalau ilegal terus diedarkan jelas melanggar aturan hukum, sedangkan LKS ini sudah beredar hampir di seluruh Mojokerto bahkan luar Jawa,” imbuhnya.
Menurutnya, polisi seakan-akan mengkaburkan laporannya yang masuk kepada ranah pribadi. Padahal, lanjut Hadi, jika dilihat dugaan pidana yang dalam kasus tersebut sudah terang benderang.
“Kalau ilegal terus diedarkan jelas melanggar aturan hukum, sedangkan LKS ini sudah beredar hampir di seluruh Mojokerto bahkan luar Jawa,” imbuhnya.
Menurutnya, polisi seakan-akan mengkaburkan laporannya yang masuk kepada ranah pribadi. Padahal, lanjut Hadi, jika dilihat dugaan pidana yang dalam kasus tersebut sudah terang benderang.
“Baru setelah ada desakan mereka (polisi, red) memberi surat pemberitahuan pengembagan penyidikan dengan No: B/ 341/VII/RES.3.3/2021 dari Satreskrim Polres Mojokerto yang intinya pihak polres sudah memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.
“Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait tanggal pemanggilan saksi-saksi tersebut di lakukan kapan,” lanjutnya.
Sementara itu, Iptu Rokim Kanit Tipikor Polres Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan ISBN yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan. bahkan ia sudah ke jakarta untuk melakukan karifikasi terkait kasus pemalsuan ISBN.
“Sudah kita mintai keterangan termasuk kepala sekolah SDN Pohkecik, penerbit, serta beberapa walimurid”, jelasnya, Selasa (13/7/2021). ( Roe)