HOME // Hukum

Aturan Baru Pemkot Mojokerto Bagi Distributor Tabung Oksigen


 Pada: Juli 13, 2021
Tabung Oksigen, Pemkot Mojokerto, Surat Edaran, SE
Gambar Ilustrasi

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Saat ini penyedia dan penjual tabung oksigen di Kota Mojokerto tidak boleh sembarangan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan sejumlah aturan yang diperlakukan untuk distributor Tabung Oksigen di Kota Mojokerto.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) telah mengumpulkan beberapa penyedia dan penjual tabung oksigen di Kota Mojokerto, Minggu (11/7/2021) kemarin. Hasil koordinasi tersebut dijadikan beberapa kesepakatan yang berlaku bagi distributor, apotek, klinik, rumah sakit, penyedia oksigen medis, dan masyarakat.

Kepala Disperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan bahwa Walikota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 510/6000/417.513.4/2021 yang diberlakukan eejak tanggal 9 Juli 2021. Terdapat beberapa poin aturan yang diberlakukan untuk mengontrol distribusi oksigen.

“Aturan itu yang pertama adalah supaya distribusi untuk pengadaan industri itu dikurangi. Kedua, diminta mereka ada pengawalan ketika pengiriman. Kemudian ketiga, jumlah armada untuk pengirim ditambah,” Ucap Ani, Senin (12/7/2021).

Selain itu dalam surat edaran Wali Kota tersebut menyebutkan ada 4 poin. Pertama pembelian tabung oksigen medis, harus dengan resep dokter. Apabila diketemukan distributor, apotek, klinik, rumah sakit, penyedia oksigen medis, dan masyarakat menjual tanpa resep/rekom dokter akan mendapat teguran sampai dengan pencabutan izin operasional.

“Semua dokter bisa kok dimintai resep. Tidak harus dari dokter spesialis, kalau dokter spesialis itu kalau benar-benar gawat harus ada cadangan oksigen misalnya, itu baru,” kata Ani.

Dalam poin kedua menjelaskan bahwa distributor, apotek, klinik, rumah sakit, penyedia oksigen medis, dan masyarakat menjual dengan harga wajar. Tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari 20% dari harga beli, biaya angkut, operasional, dan pajak.

“Dalam pertemuan kemarin, kita menyepakati agar keuntungan penjualan tidak boleh lebih dari 20%,” ujar Ani.

BACA JUGA :  Ternyata Proses Membunuh Vina Mayat Perempuan di Pacet Sangat Kejam

Di poin Ketiga dijelaskan agar para distributor, apotek, klinik, rumah sakit, penyedia oksigen medis, dan masyarakat tidak melakukan penimbunan/penyimpanan oksigen medis.

Sedangkan di poin terakhir mengatakan, agar pembelian tabung oksigen hanya 1 buah tabung untuk 1 orang. Hal ini juga bukan untuk disimpan melainkan harus sesuai dengan kebutuhan. Demikian aturan Pemkot Mojokerto untuk penyedia tabung oksigen. (Diy)


Sudah dibaca : 77 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO