Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaSemprot Petugas PPKM, Sopir Truk Tangki Air Diciduk Polisi Dengan Delik UU...

Semprot Petugas PPKM, Sopir Truk Tangki Air Diciduk Polisi Dengan Delik UU ITE

Sopir truk, tangki air, diciduk, polres mojokerto, uu ite
Oknum sopir truk tangki air yang semprot petugas ppkm dan penyebar video

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Semprot petugas PPKM, Oknum sopir truk tangki air dalam Video yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diciduk Polres Mojokerto dengan delik UU ITE, Senin (12/7/2021).

Dalam Video yang diunggah akun TikTok bernama @ekosaperol, Minggu (11/07/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, Gendu Lukito Pribadi (35) warga Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, memaki petugas penyetan PPKM di simpang empat, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Mengetahui hal itu, Polres Mojokerto melalui Satuan Tugas Gakkum Operasi Aman Nusa II melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.
Selain menangkap sopir truk tangki air tersebut, polisi juga menciduk Eko Lukmanto (19), asal Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, yang mengunggah video itu ke aplikasi TikTok.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk dimintai keterangan.

“Kedua pelaku melakukan dan menyebutkan hal-hal yang tidak baik dalam rangka PPKM Darurat. Kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan mengaku bersalah,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (12/7/2021).

Perbuatan mereka itu, dinilai melanggar UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Lulusan Akpol tahun 2000 menjelaskan, Perkataan yang disampaikan pelaku dinilai tidak mengenakkan dilontarkan ke pihak kepolisian yang melakukan penyekatan PPKM Darurat untuk membantu program pemerintah supaya menurunkan mobilitas masyarakat dan agar menurunnya angka Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Sopir truk itu mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada polisi saat menutup jalan ke arah Pacet untuk mengambil air yang akan dikirim ke pembeli. Yang bersangkutan memvideokan dan memviralkan kegiatan penutupan jalan dalam rangka PPKM Darurat dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan kepada institusi,” jelas Donny.

BACA JUGA :  Pegawai Bengkel Karoseri Bus CV Satya Prima Ditemukan Tak Bernyawa

Hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku khilaf dengan kondisi PPKM Darurat ini karena jalan ini ditutup. Setelah kami berikan penjelasan, kedua pelaku mengakui salah.

Dony mengimbau, masyarakat selalu bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi hal yang serupa.

“Ini menjadi bermasalah dalam proses hukum. Hargai dan hormati kebijakan pemerintah untuk bersama-sama keluarga, diri dan jaga negara,” imbaunya.

Meskipun perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 21 ayat 3 dan atau pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pihak kepolisian tidak akan memproses hukum dan kedua pelaku akan dipulangkan.

“Kami memberikan kesempatan kepada keduanya dengan restorasi justice dan tidak diproses hukum serta akan kami kembalikan ke keluarga.” (DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler