Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaPSPLM Laporkan Aktivitas Galian C Di Jatidukuh Yang Sebelumnya Ditutup Ke Polres...

PSPLM Laporkan Aktivitas Galian C Di Jatidukuh Yang Sebelumnya Ditutup Ke Polres Mojokerto

Galian ditutup, galian c, jatidukuh, psplm
Lokasi Galian C di Jatidukuh

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sempat beroperasi kembali setelah sempat ditutup galian c di desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, dilaporkan secara lisan Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) ke Polres Mojokerto, Senin (12/7/2021).

Anggota PSPLM, Sumartik mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Polres Mojokerto untuk melaporkan secara lisan pertambangan galian c yang sempat ditutup karena menunggak pajak 1,2 M.

“Ya tadi kita ke Polres sekitar jam 10.00 WIB, ya untuk menanyakan tindak lanjut dari polres, soalnya kemarin ditutup,” ujar Sumartik.

Masih kata Sumartik, pihak Polres mengatakan bahwa penutupan galian c tersebut merupakan wewenang dari pihak Satpol PP.

“Tadi pihak kepolisian bilangnya bukan wewenangnya sehingga tidak bisa melakukan tindak lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sumartik mengatakan bahwa laporan secara lisan ini ditujukan dua titik galian c yang berada di desa Jatidukuh, dengan izin milik Widhi Sulton.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tidak mengetahui jika galian c tersebut beraktivitas.

Bambang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan pajak oleh pemilik usaha galian c tersebut.

“Belum ada pembayaran sama sekali dari pihak pengusaha pada kami” jelas Bambang saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (10/07/2021).

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, bahwa pihaknya dapat info apabila tambang Jatidukuh beroperasi lagi.

“ada aktifitas penggalian melalui sebelah akses jalan yang kita tutup sementara,” ungkap Zaki.

Selanjutnya, pihak satpol pp akan menggandeng Polres Mojokerto untuk turun kembali ke lokasi galian c yang sebelumnya ditutup.

” Kami sudah kordinaasi dengan jajaran samping yakni pihak Kepolisian untuk turun kembali ke Lokasi tambang,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemilik usaha Penambangan mempunyai Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar kepada Bapenda pada tahun 2020, dan angka ini sudah menjadi temuan BPK. Pengusaha dianggap melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018. (DIY)

BACA JUGA :  Pereman Yang Sering Palak Sopir Di NIP Berhasil Di Ringkus Polres

Artikel Terkait

Terpopuler