Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaSempat Ditutup Satpol PP, Galian C Di Jatidukuh Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Satpol PP, Galian C Di Jatidukuh Kembali Beroperasi

data galian c mojokerto, galian c, beroperasi kembali
Foto aktivitas pertambangan di desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sempat ditutup lantaran menunggak pajak Rp 1,2 M, Aktifitas pertambangan galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini tetap beroperasional kembali.

Menurut keterangan anggota Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik, aktivitas galian c tersebut kembali beraktivitas sejak kemarin, Jumat (09/07/2021).

Emak emak aktivis lingkungan tersebut juga menjelaskan bahwa kendaraan saat ini melewati jalur baru yang baru dibuat oleh pengusaha tambang. Jalan masuk tersebut bersebelahan dengan Papan penutupan yang dipasang oleh Satpol PP.

“Iya mas mereka itu pinter, buat jalan baru dan katanya tempat baru dengan izin yang baru” ungkapnya,” Imbuh Sumartik

Lebih lanjut, Sumartik juga mengatakan bahwa pertambangan galian c yang berada di dusun Jati tersebut masih terus beraktifitas sampai hari ini, Minggu (11/7/2021).

“Sampai hari ini juga masih beroperasi,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tidak mengetahui jika galian c tersebut beraktivitas.

Bambang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan pajak oleh pemilik usaha galian c tersebut.

“Belum ada pembayaran sama sekali dari pihak pengusaha pada kami” jelas Bambang saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (10/07/2021).

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, bahwa pihaknya dapat info apabila tambang Jatidukuh beroperasi lagi.

“ada aktifitas penggalian melalui sebelah akses jalan yang kita tutup sementara,” ungkap Zaki.

Selanjutnya, pihak satpol pp akan menggandeng Polres Mojokerto untuk turun kembali ke lokasi pertambangan.

” Kami sudah kordinaasi dengan jajaran samping yakni pihak Kepolisian untuk turun kembali ke Lokasi tambang,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemilik usaha Penambangan mempunyai Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar kepada Bapenda pada tahun 2020, dan angka ini sudah menjadi temuan BPK. Pengusaha dianggap melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018. (DIY)

BACA JUGA :  Tidak Sesuai Izin, Petani Gruduk Tambang di Jatidukuh

Artikel Terkait

Terpopuler