Kamis, Juni 8, 2023
BerandaPeristiwaGalian C Diduga Ilegal Di Dlanggu Buat Irigasi Sawah Lenyap

Galian C Diduga Ilegal Di Dlanggu Buat Irigasi Sawah Lenyap

Galian C, Ilegal, Irigasi Sawah
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di desa Sumberkarang, Dlanggu, Mojokerto

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Aktivitas pertambangan (mining) galian c diduga ilegal di desa Sumberkarang, kecamatan Dlanggu, Mojokerto kembali resahkan warga sekitar lantaran mebuat jalur irigasi sawah lenyap.

Informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, galian c tersebut milik warga Mojosari bernama Busono yang berdiri diatas lahan pertanian seluas 5 bagian atau diperkirakan sekitar 5 hektar.

Menurut keterangan warga setempat, Nurul, sebelumnya terdapat jalur irigasi untuk mengairi sawah di sekitar lokasi pertambangan. Namun, sejak pertambangan yang diketahui milik Busono masuk, jalur irigasi tersebut hilang.

“Dulunya ada irigasi disitu, sekarang sudah hilang,” ujarnya pada lenteramojokerto.com, Kamis, (8/7/2021).

Tidak hanya irigasi yang hilang, masih kata Nurul, jalan akses masuk menuju sawah juga tidak luput jadi sasaran galian c tersebut.

“Jalan masuk menuju sawah juga hilang mas,” kata Nasrul.

Senada dengan Nurul, Sareh warga Sumberkarang yang juga seorang petani mengeluhkan pertambangan yang mengancam lahan sawah miliknya. Telihat tidak ada jarak antara sawah milik sareh dengan galian c, sehingga dikhawatirkan akan adanya longsor karena tidak ada tanah yang menopang.

“Galian itu mengeruk sampai tegal (batas) sawah saya, terus kedalamanya sekitar 10 m, saya takut kalo terjadi longsor,” ucapnya.

Sareh juga mengaku tidak pernah diajak pemilik galian c terkait dampak yang mengancam sawahnya.

“Tidak pernah, hanya saja ada orang suruhan (pemilik galian) kalo ingin membeli sawah saya, tapi saya tidak mau,” ujarnya.

Harapan Sareh, pihak pertambangan bisa memberikan ganti rugi atau memberikan space tanah untuk menopang sawahnya agar tidak longsor.

“Harusnya dikasih jarak 3 meteran sebagai penopang sawah saya, bukan malah dipres gitu. Saya harap ada ganti rugi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberkarang, Ridwan mengatakan bahwa ia tidak tau terkait legalitas dari pertambangan yang ada diwilayahnya. Ia mengatakan bahwa pihak perangkat desa tidak pernah diajak komunikasi terkait adanya aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Sempat Ditutup, Galian C Milik Widi Sulton Resmi Dibuka Kembali

“Saya tidak tau apa apa dan tidak mau tau, soalnya perangkat desa tidak diajak komunikasi. Saya juga sudah peringatkan pemilik galian tapi diabaikan,” ujarnya. (DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler