Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaTunggak Pajak Sebesar 1,3 M, Dua Galian C Di Jatidukuh Ditutup Satpol...

Tunggak Pajak Sebesar 1,3 M, Dua Galian C Di Jatidukuh Ditutup Satpol PP

Lokasi galian, ditutup, Tunggak pajak, 1,3 m
Tim Satpol PP gabungan saat menutup dua lokasi galian c

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Dua titik Galian C di Jatidukuh ditutup sementara Satpol PP gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto lantaran tunggak pajak mencapai 1,3 M pada, Selasa (6/7/2021).

Menurut keterangan warga sekitar, Sumartik menjelakan Dua titik yang berada di dusun Dukuh dan dusun Jati, desa Jatidukuh, kecamatan Gondang diketahui memiliki izin atas nama widi sulton.

“Izinya widi sulton, yang mengelolah Anton, Gede, Tohari,” ujarnya.

Sumartik juga mengatakan, dua galian tersebut terpaksa ditutup satpol PP lantaran tidak membayar pajak.

“Tidak bayar pajak, kalo ndak salah 1,3 M totalnya,” ujar sumartik.

Sumartik juga berharap agar galian c diwilayah ring selatan Kabupten Mojokerto yang didapati merusak lingkungan agar juga ditutup oleh satpol pp

“Saya harap galian c di Mojokerto ditutup selamanya, khusunya di wilayah Gondang dan sekitarnya,” pungkasnya

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono, mengatakan bahwa penutupan yang dilakukan kali ini adalah pelimpahan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak, sehingga sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, terpaksa harus ditutup, ” kata Noerhono.

Masih kata Noerhono, Satpol PP bertugas menegakkan Perda yang ada, Ketika ada yang melanggar Perda pasti kita tertibkan.

“penertiban sekaligus pemasangan papan penutupan kali ini merupakan operasi gabungan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Satpol PP provinsi Jawa Timur,” Jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini, pada tahun 2020 silam belum membayar pajak sama sekali.

BACA JUGA :  Sempat Ditutup Satpol PP, Galian C Di Jatidukuh Kembali Beroperasi

” Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung,” ungkap Bambang.

Senada disampaikan Bambang, apa yang dilakukan oleh Penambang di Desa Jatidukuh ini termasuk melanggar Perda, maka pelimpahan penertiban saya serahkan ke Satpol PP, ” tutupnya
(DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler