Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaPencairan Kredit Berbelit, PT Lintang Jaya Properti Gugat BTN

Pencairan Kredit Berbelit, PT Lintang Jaya Properti Gugat BTN

Kuasa hukum, BTN, Kredit
Kuasa Hukum PT Lintang Jaya Properti, Nanang S.H

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Proses Pencairan kredit dengan nominal 16 M terkesan berbelit, PT Lintang Jaya Properti gugat Bank Tabungan Negara (BTN).

Kuasa hukum PT Lintang Jaya Properti, Nanang SH mengatakan, Sebelumnya PT Lintang Jaya Properti mendapatkan Novasi (pengalihan kredit) namun pihak BTN malah memutuskan kredit tersebut secara sepihak.

“Soalnya dalam proses novasi (pengalihan kredit), tidak semua perusahan bisa mendapatkan novasi, harus perusahaan yang memiliki track record bagus. Tapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BTN,” ucapnya setelah menghadiri sidang ke 6 antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN, Selasa (6/7/2021).

Masih kata Nanang, dalam persidangan antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN di Pengdilan Negeri Kabupaten Mojokerto, pihak penggugat mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS).

“Tadi kita ajukan PS ke desa Ketidur, insyaallah hari Jumat (9/7/2021) pagi,” kata Nanang
Diketahui, sebelum kredit senilai Rp 16 M dialihkan ke PT Lintang Jaya Properti, kredit tersebut merupakan milik PT Nugra Alam Prima (NAP), sebelumnya lagi merupakan milik PT Graha Permata Wahana (GPW).

“Sebelumnya PT NAP (Nugra Alam Prima), Sebelumnya lagi PT GPW (Graha Permata Wahana),” pungkasnya. (Diy)

BACA JUGA :  Dokter Gadungan Asal Kemlagi Berhasil Diringkus Polisi Setelah Buka Pelayanan Medis Tanpa SIP

Artikel Terkait

Terpopuler