HOME // Peristiwa

Pencairan Kredit Berbelit, PT Lintang Jaya Properti Gugat BTN


 Pada: Juli 6, 2021
Kuasa hukum, BTN, Kredit
Kuasa Hukum PT Lintang Jaya Properti, Nanang S.H

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Proses Pencairan kredit dengan nominal 16 M terkesan berbelit, PT Lintang Jaya Properti gugat Bank Tabungan Negara (BTN).

Kuasa hukum PT Lintang Jaya Properti, Nanang SH mengatakan, Sebelumnya PT Lintang Jaya Properti mendapatkan Novasi (pengalihan kredit) namun pihak BTN malah memutuskan kredit tersebut secara sepihak.

“Soalnya dalam proses novasi (pengalihan kredit), tidak semua perusahan bisa mendapatkan novasi, harus perusahaan yang memiliki track record bagus. Tapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BTN,” ucapnya setelah menghadiri sidang ke 6 antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN, Selasa (6/7/2021).

Masih kata Nanang, dalam persidangan antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN di Pengdilan Negeri Kabupaten Mojokerto, pihak penggugat mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS).

“Tadi kita ajukan PS ke desa Ketidur, insyaallah hari Jumat (9/7/2021) pagi,” kata Nanang
Diketahui, sebelum kredit senilai Rp 16 M dialihkan ke PT Lintang Jaya Properti, kredit tersebut merupakan milik PT Nugra Alam Prima (NAP), sebelumnya lagi merupakan milik PT Graha Permata Wahana (GPW).

“Sebelumnya PT NAP (Nugra Alam Prima), Sebelumnya lagi PT GPW (Graha Permata Wahana),” pungkasnya. (Diy)

BACA JUGA :  Gadis Cantik Di Gondang Tewas Tergantung Dikamarnya Bikin Heboh

Sudah dibaca : 73 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO