
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Oknum pembuangan limbah ilegal di desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto sudah berhasil terungkap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengatakan pembuang limbah ilegal tersebut berasal dari PT Integral Indocabinet – Sidoarjo. Sedangkan pihak Polres Mojokerto mengatakan masih tidak menemukan bukti dan terkesan menutup tutupi.
“Pembuang limbah (Ngoro) berasal dari PT Integral Indocabinet yang berdomisili di Sedati, Sidoarjo,” ucap Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin kepada lenteramojokerto.com pada, Rabu (16/6/2021).
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul turut mengatakan, penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh Polres Mojokerto dikarenakan menyangkut dua wilayah
“Pembuang limbah yang berada di Sedati, Sidoarjo yang dibuang secara ilegal di Ngoro, Mojokerto,”
Masih kata Didik, ia menambahkan bahwa dikarenakan menyangkut dua wilayah, pengujian lab dilakukan oleh DLH Provinsi.
“Yang melakukan uji lab DLH Provinsi, dan tidak ada kandungan B3,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Ipda Raditya Herlambang mengatakan bahwa pihak kepolisian masih belum mengantongi nama perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal tersebut.
“Belum mas, kami masih belum menemukan bukti apapun terkait oknum pembuang limbah,” ujarnya.
Herlambang juga mengatakan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penjelasan DLH, hasil uji lab menyebutkan tidak adanya kandungan zat atau bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam sample tersebut.
“Tidak ada kandungan B3 dalam limbah tersebut, itu yang dikatakan DLH kepada kita (Polres Mojokerto) waktu kita panggil, Senin (10/5/2021),” ujar Kanit Tpidter Polres Mojokerto, Ipda Raditya Herlambang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima hasil uji lab yang menyatakan tidak ditemukannya unsur zat B3.
“Kasus ini (pembuangan limbah di Ngoro) akan segera kita gelar perkarakan, mungkin dalam minggu ini,” pungkasnya. (Diy)