Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaPereman Yang Sering Palak Sopir Di NIP Berhasil Di Ringkus Polres

Pereman Yang Sering Palak Sopir Di NIP Berhasil Di Ringkus Polres

Pereman, NIP
polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sejumlah oknum pungli atau pereman yang biasa melakukan pemalakan terhadap sopir di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto, berhasil diamankan polisi. Salah satunya yakni Khoirul Basori (33), preman asal Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto, yang biasa menjalankan aksinya di PT Indoworld, kawasan NIP, Desa/Kecamatan Ngoro, berhasil diringkus pada Jum’at (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka melakukan pungli terhadap setiap sopir truk yang antre bongkar barang di perusahaan tersebut sebesar Rp 10.000,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (14/6/2021).

Dari tangan Khoirul polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil memalak Rp 680.000, 13 bendel karcis parkir dan 1 bendel kwitansi. Tersangka mengaku beroperasi sejak tahun 2013 silam.

“Tersangka mengaku menghasilkan uang Rp 12 juta dalam satu bulan,” terangnya.
Setelah proses pembangunan proyek selesai, ada tersangka mengambil besi sisa proyek secara paksa. “Pihak perusahaan merasa terancam sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Jika tidak mau menyerahkan barang (besi), aktivitas akan dinonaktifkan dan barang tidak bisa keluar,” ungkap Dony.

Dony mengungkapkan, bahwa para tersangka itu sudah 2 kali melakukan pengambilan besi-besi proyek milik PT Murinda secara paksa, dari hasil penjualan barang rampasan itu mereka mengantongi uang senilai Rp 30,4 juta.

“Ulah para tersangka mengganggu keamanan dan ketertiban iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dony.

Saat ini, 5 pereman tersebut harus mendekam di penjara dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Hukuman 7 tahun penjara sudah menanti mereka.

“Layanan call center 110 kami sudah berjalan. Masyarakat kami imbau melaporkan pelanggaran pidana maupun gangguan kamtibmas. Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Mojokerto,” tandas Dony. ( Diy )

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Mulai Vaksinasi Penyandang Disabilitas

Artikel Terkait

Terpopuler