
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Praktik pertambangan galian c yang terindikasi merusak lingkungan dan penyelewengan retribusi kembali di soroti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Mojokerto. Dalam audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, PMII kembali melaporkan dugaan 53 titik galian ilegal.
Ketua Cabang PMIII Mojokerto, Ihwanul Qirom mengatakan, bahwa PMII sudah melaporkan ke Dewan terkait pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto.
“Data yang masuk ke kami sebabyak 53 galian yang diduga ilegal. Itupun sudah kami sampaikan ke dewan pada saat audiensi kemarin,” ucap Ihwanul Qirom kepada lenteramojokerto.com, Jum’at (11/6/2021).
Selain itu, Ihwanul Qirom juga menyampaikan beberapa alasan kedatangan PMII menemui Komisi III yang salah satunya menanyakan nasib dari raperda pplh.
“Kami menanyakan kabar dari raperda tersebut, dan alurnya bagaimana. Soalnya terlihat jalan ditempat,” ujarnya.
Harapanya raperda pplh ini bisa menjadi penjamin perlindungan lingkungan di Mojokerto. Terlebih, dalam pengawalan tentang galian, sering kali termentahkan karena proses izin yang saat ini berada di Pusat.
“Harapan kami raperda ini bisa menjawab semua persoalan perusakan lingkungan,” tegas Iwan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Srikandi Perduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), Suwarti membenarkan dugaan 53 titik galian yang diduga ilegal. Ia juga menambahkan beberapa titik galian yang diduga ilegal tersebut sudah tidak beroperasi.
“Yang ilegal sebanyak 53 mas, dan yang legal sejumlah 19,” ucapnya.
Namun, dalam pertambangan yang sudah berizin pun, PSPLM mengatakan masih banyak yang tidak memenuhi Izin Usaha Pertambangan (IUP) misal, Komoditas tidak sesuai, penyelesaian sengketa tanah, dan penyelewengan uang retribusi.
“Tapi yang legal itu banyak yang salah dalam IUP-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto (bidang pembangunan dan lingkungan), Sugianto mengatakan, bahwa pihak dewan menerima laporan dari mahasiswa yang diduga tidak berizin.
“Kemarin waktu audiensi PMII Mojokerto melaporkan sejumlah 53 titik galian yang diduga ilegal,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto juga mengatakan, bahwa saat ini data galian c ilegal sudah mengalami perubahan.
“Itu data yang lama, yang baru kita belum update,” ucap Edi Ikhwanto.
Galian C yang berada di Kabupaten Mojokerto menyentuh 99 titik. Dari angka tersebut, sebanyak 53 titik galian diduga ilegal, 19 titik galian memiliki izin, dan sebanyak 10 galian yang sudah membayar retribusi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menyoroti kebocoran PAD sektor tambang yang mencapai 2,5 miliar setiap bulan. (DIY)