Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaRaperda PPLH Sempat Tidak Ada Kabar, PMII Datangi DPRD Mojokerto

Raperda PPLH Sempat Tidak Ada Kabar, PMII Datangi DPRD Mojokerto

Pmii mojokerto, komisi III, dprd mojokerto, raperda pplh
Audiensi PC PMII Mojokerto dengan Komisi III DPRD Mojokerto, Senin (7/6/2021), Membahas Raperda PPLH

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sempat tak ada kabar membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto datangi Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pada, Senin (7/6/2021). Dalam kunjungan PMII Mojokerto untuk menanyakan kejelasan raperda yang ditujukan untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Mojokerto.
Pantauan lokasi, anggota PMII yang berjumlah 6 orang terlihat sudah hadir di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto sejak pukul 10.00 WIB. Terlihat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto beserta anggotanya turut menyambut kehadiran PMII.

Dalam acara audiensi tersebut, Ketua PMII Cabang Mojokerto, Ihwanul Qirom menyampaikan beberapa alasan kedatangan PMII menemui Komisi III yang salah satunya menanyakan nasib dari raperda pplh.
“Kami menanyakan kabar dari raperda tersebut, dan alurnya bagaimana. Soalnya terlihat jalan ditempat,” ujar Ihwanul Qirom.

Selain itu, Iwan sapaan akrab ketua PMII juga menyampaikan beberapa persoalan yang berhasil dikimpulkan PMII di lapangan, yang salah satunya permasalahan pertambangan.
“Beberapa titik galian seperti di jatidukuh banyak yang tidak sesuai izin, ada juga beberapa galian yang tidak menjalankan reklamasi, saya harap ini menjadi atensi untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” ujarnya.

Harapanya raperda pplh ini bisa menjadi penjamin perlindungan lingkungan di Mojokerto. Terlebih, dalam pengawalan tentang galian, sering kali termentahkan karena proses izin yang saat ini berada di Pusat.
“Harapan kami raperda ini bisa menjawab semua persoalan perusakan lingkungan,” tegas Iwan.

Senada dengan PMII, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan bahwa penindakan perusakan lingkungan sering terkendala dalam regulasi. Karena itu, demi menjamin lingkungan di Mojokerto Komisi III bersepakat untuk membuat Raperda PPLH.

BACA JUGA :  Malam Tahun Tahun Baru Pemuda Di Jombang Tewas

“Banyak persoalan dalam lingkungan sering termentahkan karena dulu, izin di Provinsin, apalagi sekarang berada di Pusat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa saat ini langkah pembuatan Raperda tersebut sudah dalam tahap penyusunan naskah akademik yang dilakukan dari Tim Ahli.

“Kemarin kita berkumpul dengan tim ahli untuk menyusun naskah akademik, dan selanjutanya meminta pendapat daei tim hukum,” ucapnya.

Edi juga mengatakan, setelah penyusunan naskah akademik rampung, pihaknya akan mengadakan public hearing dan mengundang beberalapa elemen masyarakat seperti LSM dan juga Mahasiswa.

“Dalam mewujudkan raperda pplh ini kita perlu untuk berkolaborasi, agar raperda ini memiliki kekuatan untuk menjaga lingkungan di Mojokerto,” pungkasnya.
(DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler