Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menambahkan, sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, pihaknya kini mulai mengonsep surat yang bakal dikirim ke pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Surat ini tak lain melaporkan sejumlah titik galian yang tidak memiliki izin berikut dampak yang ditimbulkan. Yakni, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan dan hilangnya PAD.
’’Ini untuk meminta kepastian. Yang beroperasi ini berikan izin biar retribusinya bisa masuk ke pemerintah atau seperti apa,’’ ungkapnya.