Home Peristiwa Modus Investasi dan Penipuan Umroh, Ibu Asal Kintelan Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

Modus Investasi dan Penipuan Umroh, Ibu Asal Kintelan Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

0
49
Korban, Investasi Bodong, Penipuan
Korban Penipuan Umroh dan Investasi Bodong
Korban, Investasi Bodong, Penipuan
Korban Penipuan Umroh dan Investasi Bodong

Lenteramojokerto | Mojokerto – Dengan modus Investasi dan penipuan umroh dengan janji bisa mendapatkan keuntungan tiap bulan, Ibu ibu asal Desa Kintelan, Kecamatan Puri dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan dugaan penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor (S) mendatangi korbanya dengan modus sanggup memberangkatkan umroh dengan biaya 10 Juta per orang. Selain itu, (S) juga meminta uang dengan janji mampu memberikan keuntungan setiap bulannya.Tempo hari, umroh yang dijanjikan (S) ke Korban batal, termasuk investasi mengalami kemacetan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polres Mojokerto pada, Kamis (27/5/2021) siang hari.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Sadak, SH, MH, untuk saat ini jumlah korban yang sudah melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) berjumlah 9 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

“Saat ini korban yang sudah melaporkan ke kantor kami berjumlah 9 orang, dan tidak menutup kemungkinan banyak korban lain diluar sepengetahuan kami,” ucap Sadak.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) juga menjelaskan, sebelumnya pihak korban yang didampingi kuasa hukum korban sempat mendatangi (S) untuk upaya penyelesaian perkara diluar peradilan, Rabu (26/5/2021). Namun, itikad baik dari pihak korban tidak diindahkan oleh (S), sehingga korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

“Sempat kami melakukan upaya penyelesaian perkara diluar peradilan, tapi bu (S) tidak mengindahkan, akhirnya kami melaporkan ke Polres,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sadak mengatakan, pihak kuasa hukum korban akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Hal ini dilakukan bermaksud untuk menyita aset milik terlapor (S) sebagai ganti rugi yang diderita para korban.

“Masalah pelaporan kami serahkan ke penyidik yang memeriksa perkara ini, Kita juga akan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk kerugian korban,” kata Sadak.

BACA JUGA :  Perwali Nomor 55, Tak Bermasker Denda Rp. 200.000, Menanti

Informasi yang berhasil dihimpun, tafsiran kerugian dari korban penipuan (S) sebanyak 200 Juta. Atas kasus ini, (S) dilaporkan atas dasar dugaan penipuan sebagaimana dalam pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (DIY)