
lenteramojokerto.com | Hotel Ayola Sunrise Mall Mojokerto – Sanksi yang diberikan kepada pengelola dua gedung pertemuan yang dijadikan tempat wisuda yakni Hall Hotel Ayola dan Astoria hanya masih sebatas pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto belum memberikan sanksi berupa denda. Bahkan, polisi penegak perda itu masih belum memutuskan besaran nominal denda terhadap pihak dua gedung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu.
Dikutip dari lenterainspiratif.id, Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, untuk sementara sanksi yang dikeluarkan berupa pencabutan Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung itu, sehingga dua gedung itu dilarang ditempati acara. Sedangkan untuk sanksi denda, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait tarif denda dan sanksi lainnya.
“Kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait hal ini, kalau nanti bisa menggunakan Pergub ya kita pakai Pergub,” katanya, Selasa (26/05/2021).
Lebih lanjut Fudi mengatakan nantinya, pelanggaran prokes hingga berbuntut pembubaran paksa dan pencabutan SLO ini dibebankan kepada pengelola gedung dan penyelengara atau penanggung jawab acara wisuda.
“Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi tidak mungkin kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ, sehingga kita bebankan kepada pengelola tempat dan penanggungjawab acaranya,” jelas Fudi.
Untuk penanganan kasus ini, Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan, warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa denda. Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.
Adapun denda pelaku atau pengelola usaha dalam Pergub Jatim tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sedangkan di dalam Perwali Kota Mojokerto tidak diatur besaran tarif dendanya.
Sebelumnya, Sugianto Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Senin ( 24/ 05/ 2021) mengatakan, bahwa dirinya menyesalkan atas kejadian tersebut, pasalnya pihak pengelola gedung, kenapa tidak memberikan arahan terhadap panitia penyelenggara acara wisuda, hingga dampaknya pembubaran acara terjadi.
” Pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait tata cara pelaksanaan acara sesuai aturan prokes ” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa setelah pencabutan SLO milik Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise mall dan Gedung Astoria tim Gugus COVID 19 jangan sampai dengan mudah menerbitkan SLO kembali.
” Tim Gugus COVID 19 jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO terhadap dua pengelola gedung tersebut, jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, agar ada efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan”, Tukasnya.
Pembubarkan paksa dua acara wisuda siswa SMA karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.
Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy.
42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. (Roe)