HOME // Peristiwa

Janjikan Parsel Lebaran, Penggelap Uang 1 M Ditangkap Polres Mojokerto


 Pada: Mei 24, 2021
Tersangka penggelapan uang
Mia (42) pelaku penggelapan uang bermodus arisan

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Janjikan keuntungan dan parsel lebaran dengan modus arisan, ibu asal Ngoro berhasil ditangkap polres Mojokerto. Dalam aksinya tersebut, Mia (42) berhasil menggelapkan uang sebesar 1 M rupiah.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Mojokerto pada, Senin (24/5/2021), Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, awal kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Ngoro terkait adanya praktik penggelapan uang bermodus arisan.

“Pada tanggal 15 April dan 3 Mei ada warga Ngoro yang melapor ke Polsek adanya praktik penipuan dengan modus arisan yang menjanjikan keuntungan,” ucap Dony.

Ia juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, selain mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari uang yang disetor kepadanya, tersangka juga menjanjikan parsel lebaran kepada peserta arisan.

“Modusnya tersangka mengambil uang yang nantinya akan dikembalikan dan akan ditambah parsel lebaran,” jelas mantan Kapolres Kota Malang.

Masih kata Kapolres, untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sebagian uang arisan tersebut untuk membangun rumah dan membeli 1 unit mobil avanza dan mobil pick up.

“Tersangka membangun rumah untuk meyakinkan korban bahwa bisnis ini memiliki peluang,” pungkasnya.

Sementara itu, Mia selaku tersangka penggelapan uang mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2014 dan sudah memiliki anggota arisan sebanyak 400 orang.

“Awalnya semua berjalan lancar, namun yang terakhir mulai ada kendala sehingga saya harus terlilit hutang,” ujarnya.

Ia juga mengaku, dari arisan tersebut Mia sudah mendapatkan uang sebanyak 1 M, hal itu Mia dapat dengan menjanjikan parsel lebaran untuk anggota arisannya.

“Uang yang mampu saya kumpulkan sekitar 1 M, namun itu habis untuk menutupi hutang,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka penggelapan uang, Polres Mojokerto juga menyita satu unit mobil avanza, satu unit mobil pick up, uang tunai sebesar Rp 2,100,000, buku catatan pembukuan arisan, dan beberapa ATM dari bank BCA, BNI, dan BRI.
Atas perbuatannya tersebut, Mia terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Diy)

BACA JUGA :  Fakta Baru Suami di Mojokerto Tega Menjual Istrinya Untuk Layanan Threesome


Sudah dibaca : 66 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO