Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaPeristiwaUsai Pembubaran Acara Wisuda, Kini Satpol PP Cabut Izin Sertifikat Layak Operasi...

Usai Pembubaran Acara Wisuda, Kini Satpol PP Cabut Izin Sertifikat Layak Operasi Hotel Ayola dan Gedung Astoria

 

Pembubaran Wisuda, Sertifikat Layak Operasi
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Usai pembubaran paksa acara wisuda di gedung milik Hotel Ayola Sunrise dan gedung Astoria, kini Satpol PP Kota Mojoekerto sudah mencabut Sertifikat Layak Operasi (SLO) kedua gedung tersebut, Rabu (19/5/2021).

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan selain membubarkan dan mengamankan 42 orang yang dianggap bertanggungjawab atas acara wisuda SMAN, Satpol PP Kota Mojokerto juga mencabut sertifikat layak operasi milik Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.

“Tahap awal Satpol PP Kota Mojokerto telah mencabut surat kelayakan operasi yang diberikan Satgas COVID-19. Selanjutnya akan ada denda yustisi,” tandasnya, Rabu (19/5/2021).
Pembubaran paksa dua acara wisuda tersebut, lanjut Deddy dilakukan karena memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua acara wisuda siswa SMA karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.
Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.

“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy.

BACA JUGA :  Buka Bisnis Esek Esek, Wanita Asal Mojokerto Diringkus Polisi Jombang

Polisi lantas mengamankan sekitar 42 orang dari lokasi pembubaran ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. (DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler