
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Nasib Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mulai menguap, pasalnya Ketua Komisi III, Edi Ikhwanto yang sebelumnya menggebu-nggebu menyusun Raperda tersebut mulai tidak menjawab saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Sebelumnya, Perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup oleh anggota dewan Komisi III kini dalam tahap pengumpulan data lapangan.
Pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan menggandeng tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) diambil secara langsung dari stakeholder yang masih terkait dengan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Datanya diambil dari OPD terkait, Misalnya kalau data umum minta ke BAPPEDA, kalau khusus ya ke DLH,” ujar Sugianto (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto), kepada Lenteramojokerto.com, Selasa (4/5/2021).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Sugianto menjelaskan, saat ini data yang berhasil dikumpulkan masih dipegang oleh tim tenaga ahli. setelah pengumpulan data lapangan dirasa cukup tim tenaga ahli akan mempresentasikan ke Komisi III.
“Kalau kita masih belum pegang data terbaru, yang mengumpulkan tim tenaga ahli, nanti mereka presentasi ke Komisi III,” jelasnya.
Lebih lanjut, politikus dari PKS mengatakan, dalam rangka pengumpulan data lapangan, tim tenaga ahli membutuhkan waktu sekita satu bulan untuk merampungkan pekerjaanya.
“Nanti setelah hari raya Idul Fitri kita akan rapat dengan tim tenaga ahli untuk singkronkan data,” kata Sugianto.
Sebelumnya untuk mempermudah pekerjaan dewan untuk menyusun naskah akademik raperda tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melibatkan tim tenaga ahli yang diambil dari unsur akademisi asal Universitas Brawijaya (UNIBRAW).
Adapun saat ini, rancangan perda yang dibuat dengan tujuan mampu menjadi payung hukum dalam perlindungan lingkungan hidup ini, masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik. Adapun setelahnya Raperda ini akan masuk dalam tahapan pembahasan yang rencananya dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. (DIY)