Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaHukumPembuang Limbah B3 Ilegal Sudah Diketahui Namun DLH Enggan Menyebutkan Nama

Pembuang Limbah B3 Ilegal Sudah Diketahui Namun DLH Enggan Menyebutkan Nama

Uji Lab, Limbah B3
Foto limbah yang diduga Ilegal di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sebulan setelah ditemukan pembuangan limbah yang diduga berjenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengaku sudah mengantongi oknum pembuang limbah ilegal tersebut. Namun, saat ditanya nama perusahaan yang menaungi oknum tersebut, DLH masih enggan memberikan jawaban.

Kepala DLH, Didik Chusnul Yakin mengatakan, perkembangan terbaru terkait pembuangan limbah b3 yang diduga dilakukan secara ilegal sudah diketahui nama perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal. Saat ini perusaan tersebut sudah dipanggil Polres Mojokerto untuk penyelidikan.

“Perusahaanya sudah diketahui yang berasal Sidoarjo, perusahaannya sudah dipanggil Polres untuk diminta keterangan,” ujarnya pada lenteramojokerto.com, Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut, saat diminta keterangan identitas perusahaan yang melakukan pembuangan limbah B3 di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, DLH masih enggan memberikan informasi.

“Selanjutnya berkordinasi dengan pihak kepolisian saja,” ucap Didik Chusnul.

Masih kata Didik Chusnul, tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi karena melibatkan dua wilayah kewenangan. Sedangkan untuk sample limbah b3 sudah dikirimkan ke DLH Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan Uji Lab.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pihak provinsi, untuk sampel limbah kini diproses oleh Polres Mojokerto untuk penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Herlambang menjelaskan, pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jatim sudah melakukan uji coba sampel dugaan limbah jenis B3 yang dibuang di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“DLH Jatim sudah meminta sampel dari DLH Kabupaten Mojokerto, untuk diuji labkan,” Herlambang menerangkan pada lenteramojokerto.com pada, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Herlambang, pihak DLH menginformasikan ke Polres Mojokerto bahwa estimasi pengujian lab sampel limbah tersebut membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Bagikan Bansos Level 4 Sasar Budayawan, Seniman dan Pengrajin di Trowulan

“Kata mereka kepada kami, estimasi hasil uji lab tanggal 20 harian baru keluar,” Ucapnya.
Semntara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo masih belum meberikan jawaban.

Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait pembuangan limbah yang diduga berbahaya dan ilegal yang di buang di jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro pada, Minggu (28/03/2021) dini hari melalui media sosial Facebook. Melihat hal tersebut Polres Mojokerto lantas bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk penyelidikan. (DIY)

Artikel Terkait

Terpopuler