
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada, Senin (19/4/2021).
Dalam penyelidikan yang dilaksanakan di Mapolresta Mojokerto yang berada di jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, nampak sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto datang ke Mapolres Mojokerto guna memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto Moh. Ridwan, terlihat yang pertama mendatangi tempat pemeriksaan. Dilanjut Mantan Camat Bangsal dan Ngoro, yang tiba sekitar pukul 10.26 WIB dan langsung masuk ke Aula Hayam Wuruk yang menjadi ruang pemeriksaan. Terakhir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto Muhammad Hidayat serta Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Setelah berbincang sebentar dengan anggota Provos yang berjaga di lantai dasar, mereka langsung bergegas menuju Aula Hayam Wuruk. Saat turun ruang pemeriksaan, hanya Hidayat yang mau menanggapi pertanyaan wartawan.
“Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ucap Hidayat menjawab pertanyaan awak media ihwal materi pemeriksaaannya.
Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi di Mojokerto yang tengah dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah akan menjalankan agenda pemeriksaan pada 21- 24 April 2021.
“Surat resminya tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti. Tapi dari Sabtu (17/4/2021) kita sudah sediakan tempat, mungkin mendahului kali,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata sejumlah pejabat lain juga mendapatkan undangan pemeriksaan dari KPK selain tiga pejabat tersebut, salah satunya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto oleh KPK dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” ujar Ali Fikri, Senin (19/4/2021).