
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Setelah tertunda karena pembahasan Raperda Ketahanan Pangan, kini Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan rapat internal komisi untuk membahas perencanaan Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Raperda inisiatif tersebut merupakan respon Dewan terkait keresahan masyarakat akibat maraknya perusakan lingkungan yang terjadi di beberapa titik di wilayah kabupaten Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan, untuk pembahasan terkait raperda tentang raperda tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dewan akan menggandeng tim ahli.
“kita akan menggandeng tim ahli, namun masih proses,” ujarnya pada lenteramojokerto.com, Selasa (20/4/2021).
Politisi dari partai PKB ini juga menjelaskan, untuk saat ini raperda inisiatif tersebut masih dalam tahap perenceanaan, dan dalam tahap ini dewan akan melibatkan mahasiswaa dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Pasti, nanti bentuknya bisa Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelasnya.
Masih kata Edi, dalam rapat internal komisi pekan depan komisi yang membidangi lingkungan hidup terseebut akan membentuk pansus untuk membahas raperda tersebut.
“Nanti sekaligus membentuk pansus, setelah itu diparipurnakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota komisi III, Sugianto mengatakan, bahwa Raperda Inisatif tentang Perlindungan dan Penglohan Lingkungan Hidup sudah diajukan Komisi III ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan masih menunggu untuk diparipurnakan.
“Masih menunggu Bapemper untuk penugasan pansus selanjutnya,” ucap politisi dari partai PKS.
Namun saat diminta konfirmasi, Khusairin selaku anggota Bapemperda masih tidak bisa memberikan keterangan.
Untuk rapat internal pekan depan dilaksanakan oleh seluruh komisi yang mebahas beberapa raperda inisiatif yang diantaranya, raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dibahas Komisi I, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Komisi II, dan raperda tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. (DIY)