
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Demi mewujudkan pengembangan lembaga pendidikan islam, khususnya pesantren Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pesantren, Kamis (15/4/2021).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan RA. Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (15/4/2021) sore hari.
Amirudin, anggota pansus yang menaungi raperda tentang fasilitas pesantren mengatakan, penyusunan raperda tersebut merupakan keperdulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan islam di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Raperda ini merupakan bentuk keperdulian kita terhadap pesantren, karena itu kita buatkan payung hukum,” ucapnya, (16/4/2021).
Lebih lanjut, politisi dari PKB ini juga menjelaskan, dalam Raperda ini juga mengatur pemberian dukungan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Selain bantuan dana, bentuk dukungan pemerintah bisa berupa sarana dan prasarana, teknologi, dan keterampilan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Amir juga mengatakan, dalam raperda tentang fasilitas pesantren tersebut juga menjamin kesejahteraan guru Madin, dan Guru TPQ.
“Itu juga masuk dalam Raperda tersebut,” ucapnya.
Adapun untuk kriteria Pesantren yang bisa mendapatkan bantuan, masih akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk hal teknis diatur dalam Perbup,” terangnya.
Sementara itu, saat lenteramojkerto.com meminta keterangan dari Sopii selaku ketua pansus tentang fasilitas pesantren, masih belum memberikan jawaban.
Untuk saat ini Raperda tentang Fasilitas Pesantren sudah mendapatkan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Untuk tahap selanjutnya Raperda tersebut masih dalam tahap Fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur. (Diy)