HOME // pemerintahan // Politik

Tidak Sesuai RTRW, Dewan Desak Pemkab Mojokerto Jaga Lahan Pertanian


 Pada: April 14, 2021
Lahan Pertanian, tidak sesuai rtrw
Gambar Ilustrasi

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Lahan Pertanian di kabupaten Mojokerto semakin menyusut dan tidak sesuai dengan RTRW, membuat dewan desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto jaga lahan pertanian.

Penyusutan lahan pertanian di wilayah kabupaten Mojokerto dikarenakan banyak dialihkan menuju industri dan perumahan. Tak jarang dalam Perda RTRW menunjukan Lahan Pertanian, namun dilapangan malah digunakan sebagai lahan Pabrik dan Perumahan.

Anggota Pansus 1 yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan, Edi Ikhwanto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk mempertahankan lahan pertanian sesuai perda RTRW kabupaten Mojokerto.

“Lahan hijau harus dipertahankan, sesuai RTRW tata ruang,” ujar Edi Ikhwanto, Rabu (14/4/2021).

Anggota dewan berasal dari partai PKB juga mempertanyakan proses perizinan dari perusahaan atau perumahan yang berdiri wilayah lahan pertanian.

“Harusnya tidak boleh, tidak keluar izin,” ucap Edi.

Ia mengharapkan ketegasan pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian bangunan di wilayah lahan pertanian harus melihat perda RTRW.

“Yang jelas, lahan hijau tidak bisa keluar ijin,” tegasnya.

Selain itu, Edi juga desak Pemkab untum segera mendirikan BUMD Bidang Pertanian agar petani di Mojokerto bisa sejahtera.

“Selain kesediaan lahan, BUMD Bidang Pertanian ini penting untuk kesejahteraan petani. Untuk itu, Pemda harus merealisasikanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mojokerto terus mendorong berdirinya BUMD Bidang Pertanian. Sebanyak 60 sampai 70 persen masyarakat Mojokerto berprofesi sebagai petani, membuat dewan menilai perlunya sebuah BUMD yang bisa menunjang kesejahteraan petani.

BUMD Bidang Pertanian ini nantinya, pemerintah bisa menyerap semua hasil produksi dari petani mojokerto, mulai dari bibit, pupuk, dan hasil panen. (Diy).

BACA JUGA :  Data Galian C di Mojokerto, Hanya 9 Yang Mengantongi Izin Resmi

Sudah dibaca : 80 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO