
Lenteramojokerto | Mojokerto – Polres Mojokerto terus melakukan upaya untuk menindak lanjuti pembuangan limbah yang diduga jenis limbah B3 (Bahan, Berbahaya, dan Beracun) di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Setelah sempat menerjunkan tim untuk mendalami dugaan pembuangan limbah ilegal ke titik lokasi yang diketahui dibuang di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, kini pihak kepolisian tengah melakukan pengujian limbah tersebut ke laboratorium.
“Saat ini masih uji laboratorium untuk mengetahui jenis limbah tersebut B3 atau bukan. Hasilya belum keluar.” kata Kanit Tipiter Polres Mojokerto, IPTU Herlambang SH, Kamis (01/04/2021).
Herlambang juga mengatakan bahwa Polres akan segera melakukan pengajuan pemeriksaan ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).
“Untuk selanjutnya kita akan melakukan pengajuan ke Sucofindo, saat ini masih melengkapi administrasi.” Ujarnya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait teknis pengambilan sampel guna memastikan sampah itu terkontaminasi limbah B3 atau tidak.
“Kami menunggu hasil sampel dari DLH untuk memastikan itu terkontaminasi limbah B3 atau bukan,” ucap Rifaldhy.
Namun, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin sampai saat ini masih belum bisa diminta keterangan.
Sebelumnya warga Desa wonosari, Kecamatan Ngoro sempat meresahkan pembuangan limbah dalam bentuk serbuk abu di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk. Menurut warga, sejak beberapa waktu lalu, ada sejumlah kendaraan yang menurunkan limbah itu.
“Sejak beberapa waktu lalu dibuang di situ. Jelas itu tidak boleh, karena ini limbah B3 sepertinya.” Ujar salah seorang warga yang meminta agar tidak disebutkan identitasnya, Selasa (30/3/2021). (DIY)