
Lenteramojokerto | Mojokerto – Data terbaru aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Mojokerto, dari puluhan tambang yang menjamur hanya ada 9 yang mengantongi izin resmi.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan hanya ada sembilan pertambangan Galian C yang resmi di Kabupaten Mojokerto.
Hal ini disampaikan oleh Edi Ikhwanto saat diwawancarai media selepas melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto pada, Senin (29/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Cuman ada sembilan, data dari Bapemda hanya ada sembilan pertambangan yang resmi mendapatkan izin.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi PKB ini juga menjelasakan, data Galian C yang mengantongi izin resmi didapat dari data Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dari data hanya ada sembilan yang memiliki izin, data itu juga sama yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Intinya mereka yang membayar pajak itu yang legal,” tuturnya.
Edi juga mengatakan dari sembilan galian yang sudah mengantongi izin resmi juga masih ada yang melakukan pelanggaran.
“Sementara ini yang sudah kami sidak di desa Jatidukuh. Dalam sidak tersebut terdapat temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan linkungan. aktivitas tambang yang berada di Jatidukuh ini berada di nol meter dari bibir sungai, padahap di UU Minerba minimal 50 meter dari bibir sungai.”
Langkah selanjutnya, Edi mangatakan akan mendesak pihak ESDM untuk meninjau kembali perizinan yang berada di desa Jatidukuh.
“Kami sudah bertanya kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan mereka mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait perizinan di desa Jatidukuh. Tentunya ini akan menjadi bahan kami untuk mendesak ESDM untuk meninjau perizinan di Jatidukuh karena sudah merusak lingkungan.” Pungkasnya. (Diy)