Lenteramojokerto | Mojokerto – Menyikapi kerusakan lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.
Maraknya kerusakan lingkungan di Mojokerto akhir akhir ini menjadi sorotan. Salah satu kerusakan lingkungan dikarenakan aktivitas pertambangan Galian C. Baru baru ini aktivitas Galian C mendapat protes dari masyarakat setempat seperti di Desa Jatidukuh, Gondang dan Desa Karangdieng, Kutorejo.
Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda tengtang Perlindungan Lingkungan.
“Untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucapnya.
Anggota dewan dari fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam Prolegda.
“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Prolegda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” Ujarnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Karena kewenangan dari pemerintah kabupaten hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto memang menjadi sorotan masyarakat. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan galian c. Hal ini juga mendapatkan respon dari DPRD Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya Komisi III sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa titik lokasi galian salah satunya di desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. (Diy)