Minggu, Desember 3, 2023
BerandaTerkiniTetap Mbandel Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Ditilang Polisi

Tetap Mbandel Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Ditilang Polisi

Foto : ilustrasi knalpot brong

Lenteramojokerto.com I Jakarta – Peringatan bagi pengguna motor dengan knalpot brong jika tetap membandel polisi akan menerapkan sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pihak kepolisian pun mulai melakukan sejumlah razia sejak beberapa hari terakhir.

Bahkan rencananya, razia knalpot bising juga akan dilakukan pada akhir pekan. Hal ini bertujuan untuk mencegah polusi suara serta membuat pengendara lain di sekitarnya merasa terganggu.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya telah mengatakan jika razia knalpot bising ini merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah masyarakat. Hal ini diakibatkan suara kendaraan yang terlalu bising sehingga mengganggu indra pendengaran.

“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” kata Sambodo.

Salah satu alasan lain pihak kepolisian menggelar razia knalpot bising di akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sering mendapat laporan dan keluhan paling banyak saat akhir pekan.

Hal ini wajar dijumpai karena masih terdapat sejumlah pengendara motor yang melakukan sunmori atau sunday morning riding dengan kendaraan roda dua berknalpot bising.

Sering juga ditemukan pada saat malam minggu, biasanya sejumlah anak muda yang riding menggunakan motor memacu kendaraan dengan kencang serta diiringi knalpot bising yang membuat telinga menjadi sakit. Kejadian ini dapat ditemui pada beberapa ruas jalanan Ibu Kota Jakarta.

Bagi Anda yang ingin melakukan sunmori dengan kendaraan roda dua berknalpot bising, lebih baik Anda berpikir dua kali jika nekat melakukannya. Soalnya pihak kepolisian menetapkan denda yang tidak sedikit bagi kendaraan roda dua yang tertangkap razia menggunakan knalpot bising.

Para pengendara yang terjaring razia tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang telah diatur dalam Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, dengan sanksi kurungan satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Ada baiknya saat melakukan sunmori untuk selalu memperhatikan keselamatan seperti menggunakan helm, sarung tangan dan jaket. Selain itu berkendara lah dengan aman, karena jalan yang dilalui bukan milik hak Anda saja tapi juga pengendara lain. (tim/LM)

Artikel Terkait

Terpopuler