HOME // Ekonomi // pemerintahan

Ini Penjelasan Lengkap Pakar Unair Soal Vaksin AstraZeneca, Dijamin “Halal”


 Pada: Maret 22, 2021
Foto : Vaksin AstraZeneca

Lenteramojokerto.com I Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin pendistribusian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca mulai pekan depan. Hal itu BPOM usai meninjau laporan kasus pembekuan darah di negara Eropa.

Ditegaskan, kasus pembekuan darah di Eropa tak berkaitan dengan vaksinasi. Terlebih, kondisi koagulasi atau pembekuan darah menjadi salah satu kasus yang banyak ditemukan di dunia.

“Hasil evaluasi uji klinik secara keseluruhan AstraZeneca dua dosis interval 8-12 minggu total 23.475 subyek aman dan ditoleransi dengan baik,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021), menegaskan keamanan vaksin, seperti dikutip dari laman detik.com.

Dr dr M Atollah Isfandi MKes, epidemolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga juga menyebut vaksin AstraZeneca dikategorikan ‘halal’. Pertimbangan kehalalan vaksin COVID-19 melihat kaidah-kaidah yang disarikan dari Al Quran dan Hadist seperti berikut.

“Jika ini masih tahap percobaan clinical trial fase 1, dan setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram, meskipun kita memakai benda yang suci,” jelas Dr Atollah.

Sementara vaksin AstraZeneca sudah menjalani uji klinis tahap ketiga dengan laporan interim report efikasi 62,1 persen.

Niat
“Artinya, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram,” tegasnya.

Berkaitan hal tersebut, vaksin COVID-19 dikembangkan untuk salah satu cara mengatasi pandemi. Hasil penelitian menunjukkan vaksin AstraZeneca memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan risikonya.

Masyaqqat
“Artinya jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” kata Dr Atoilah.

BACA JUGA :  DPUPR Mojokerto Akan Kerjakan Perbaikan 19 Titik Jalan dan Jembatan Rusak

Rizka sebelumnya menyampaikan, efek samping vaksin AstraZeneca yang dilaporkan merupakan kategori ringan hingga sedang. Banyak dari mereka yang hanya mengeluhkan reaksi lokal seperti rasa nyeri pada suntik hingga pembengkakan.

Adh dhararu (kedaruratan)
“Jadi meski vaksin ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menggunakan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal,” beber Dr Atoilah.

“Saat nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi COVID-19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan sudah lewat.

Al Urf
“Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar kaidah intinya, boleh,” kata Dr Atoilah.

Dari kesimpulan pemenuhan kaidah di atas, Dr Atoilah menyebut vaksin AstraZeneca bisa dikategorikan halal. Terlebih tripsin babi yang digunakan pada vaksin AstraZeneca dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.

“Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis juga,” tegasnya.

Dr Atoilah juga mengaku sudah berbicara dengan pihak AstraZeneca, menegaskan kalau tidak ada pemakaian tripsin babi dalam proses pembuatan vaksin, selain pada tahap awal pembiakan.

“Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan, jadi menurut saya vaksin ini lebih aman dan halal,” pungkasnya. (tim/LM)


Sudah dibaca : 61 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO