
Lenteramojokerto | Mojokerto – Setelah melakukan sidak lokasi Galian C yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melanjutkan langkanya dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (17/3/2021) siang hari.
Pemanggilan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto kepada DLH yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto yang berada di Jl RA. Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto bertujuan untuk mengunpulkan data dari DLH terkait kerusakan lingkungan yang diduga karena aktivitas tambang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan, Pemanggilan DLH hari ini untuk mengsingkronkan data terkait galian di Jatidukuh, Gondang, Mojokerto.
“Tadi kami memang memanggil Dinas Lingkungan Hidup, tujuannya untuk menyingkronkan data.”
Tidak hanya itu, Edi juga akan mengadakan hearing dengan pihak terkait untuk menguatkan data dan bukti terkait.
“Selanjutnya kami akan menggelar audiensi dengan DLH, Dinas Pengairan, Dinas Perizinan, Dispenda, PUPR, Inspektur Tambang, Balai Besar Sungai Provinsi dan banyak lagi.” Ungkapnya.
Edi juga akan mengakomodir keluhan masyarakat terkait tambang, untuk dijadikan bahan dalam hearing selanjutnya.
“Kami juga akan mengumpulkan data Galian bermasalah yang ada di Mojokerto, kemarin juga ada laporan warga kecamatan pacet. Kasusnya sama tentang tambang, ini kami akan segera melakukan sidak kesana untuk meninjau keadaan galian disana.” Ujarnya.
Sementara itu saat diminta konfirmasi, kepala DLH Kabupaten Mojokerto, sampai saat ini masih belum memberikan respon.
Sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak di beberapa titik lokasi galian di Jatidukuh. Dalam sidak tersebut dewan menemukan beberapa indikasi kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan perizinan. (DIY)