HOME // Hukum // Kriminal // Peristiwa

Bandar Sabu Asal Jatirejo Mojokerto Diringkus Polda Jatim


 Pada: Maret 16, 2021
Foto : Polisi saat mengelar rilis bandar sabu asal Mojokerto.

Lenteramojokerto.com I Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus bandar sabu-sabu asal Kabupaten Mojokerto.

Bandar sabu itu yakni Kodin (33) warga Kumitir Kecamatan Jatirejo diamankan polisi pada senin (8/3/2021) di rumahnya sekitar pukul 14.30 wib. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 5,86 gram sabu. Tak hanya itu saat dilakukan pengeledahan, polisi juga menyita 3 pistol rakitan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 3 pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.

“Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan Gatot polisi mengamankan barang bukti berupa 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu, 1 pucuk senpi jenis revolver, 1 jenis senpi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir.

“Menurut keterangan tersangka pistol digunakan untuk berjaga-jaga saat transaksi sabu,” imbuhnya.

Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup (46) warga Desa Tawang, Trowulan, Mojoketo. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi,” terang Gatot.

“Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” tambah Gatot.

Dikatakan oleh Gatot, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal yang dilanggar 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara,” tutur Gatot.

BACA JUGA :  Kasihan, Rumah Nenek Tua Renta di Lamongan ludes Terbakar

Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Gatot. (suf/LM)


Sudah dibaca : 68 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO