Home Kriminal Keji, Sepasang Remaja di Mojokerto Melakukan Praktek Aborsi Secara Mandiri

Keji, Sepasang Remaja di Mojokerto Melakukan Praktek Aborsi Secara Mandiri

0
Pelaku aborsi saat Konferensi Pers Rabu, 03 Maret 2021
Pelaku aborsi saat Konferensi Pers Rabu, 03 Maret 2021

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sepasang remaja di Mojokerto dengan keji melakukan praktek aborsi. atas perbuatannya Polresta Mojokerto langsung meringkus keduanya yakni SG (18), wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan DF (18) pria, asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Aksi aborsi ilegal itu terbongkar ketika Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan razia rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam. Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan sebuah foto janin di telepon genggam milik DF.

AKP Rohmawati Lailah, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, ketika pelaku mengakui kalau telah melakukan aborsi. “Pelaku langsung kita amankan,” ungkapnya, Jum’at (12/02/2021)

Setelah adanya pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil meringkus perempuan yang  telah mengaborsi pada Sabtu (6/2) pagi di rumahnya. “Dari hasil penyelidikan, ternyata HP berada di tangan DF itu milik ceweknya. Mereka bertukar HP,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa SG melakukan aborsi sendiri dengan membeli obat penggugur kandungan melalui online, aborsi itu ia lakukan pada Minggu (17/1/2021) malam, di rumah DF.

”Satu hari itu langsung kontraksi dan mereka sepakat nanti akan melahirkan di rumah pelaku laki-laki. Setelah lahir, pelaku laki-laki langsung menguburkan janin tersebut,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP hingga rekontruksi pada Selasa (9/2/2021), bahwa janin bayi tersebut di makamkan di samping rumah SG. “Saat itu juga rumahnya kami pasang garis polisi. Janin itu di makamkan pada lahan milik Pakde-nya,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, SG dan DF dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’ ( lai )

 

Exit mobile version