
lenteramojokerto.com | Jombang – Nekat mencabuli santriwatinya seorang kiai di salah satu pesantren di jombang harus mendekam di penjara dan berurusan dengan petugas. parahnya santri yang dicabulinya masih dibawah umur.
Pelaku yakni S (50), sedangkan santri yang ia cabuli berusia rata-rata 16-17 tahun. Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu berawal dari laporan orangtua dua santriwati pada tanggal 8 dan Februari 2021. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah mendapat bukti yang cukup S pun diamankan oleh petugas dikediamannya yang berada di lingkungan ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Selasa (9/2) malam.
“Tersangka pimpinan pondok pesantren tersebut. Korban sementara ini ada 6 orang santriwati. Saat kejadian, usia para korban rata-rata 16-17 tahun,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).
Aksi bejat S itu telah dilakukannya sejak dua tahun lalu, yakni sejak 2019-2020. Dari 6 korban, 1 diantaranya telah disetubuhi pelaku hingga tiga kali.
Santriwati berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu tiga kali disetubuhi tersangka pada 2020. “Enam korban itu, satu asal Kediri, lima lainnya dari Jombang,” terang Agung.
Dengan rincian 4 korban warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.
Agung juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti, yakni ponsel dan pakaian milik korban, serta ponsel dan pakaian tersangka.
Akibat aksi bejatnya yang tega mencabuli dan persetubuhan santrinya, S dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” pungkas Agung. ( dit)