Lenteramojokerto.id | Mojokerto – Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Mojokerto diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu sabu. Pelaku yakni Eko Agus Sulistiono yang biasa dipanggil Bagus (34) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Eko ditangkap di rumahnya pada Senin (18/1) siang, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan berhasil diamankan petugas dari rumah Eko.
AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku Bagus.
Saat diinterogasi, kepada petugas Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda bernama Dwi Nurcahyono Adi Putro (25) asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Berdasarkan informasi dari Eko, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Dwi dan berhasil menyamakannya. Dari tangan Dwi petugas menyita barang bukti satu paket sabu sabu, dua unit timbangan digital, HP dan uang Rp 300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu, Eko dan Dwi harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( lai )