Sabtu, Juni 10, 2023
BerandapemerintahanInfo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Mojokerto

Info Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Mojokerto

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
walikota mojokerto sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

lenteramojokerto.com | Walikota Mojokerto sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada 15 – 28 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021. Dalam rangka sosialisasi SE ini, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Rabu (13/1) bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, dan perwakilan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto. selangkapnya klik  di ( lenterainspiratif.id  : Walikota Mojokerto Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kota Mojokerto )

BACA JUGA :  Becak Tangguh Semeru Jadi Pelopor Transportasi Yang Aman Covid 19

Artikel Terkait

Terpopuler