Saturday, December 9, 2023
HomeHukumSalah IMB Bank BNI Syariah Mojokerto Disegel

Salah IMB Bank BNI Syariah Mojokerto Disegel

Salah IMB Bank BNI Syariah Mojokerto Disegel
Bank BNI disegel satpol PP Mojokerto

lenteramojokerto.com | Mojokerto hari ini – Buntut izin mendirikan bangunan (IMB) yang peruntukanya untuk Pertokoan Bank BNI syariah di Mojokerto di jalan Gajahmada no 115 – 117 akhirnya tetap disegel oleh satpol PP kota Mojokerto pada Rabu (6/1/2021).

Dikutip dari lenterainspiratif.id Kepala Satpol PP kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan bahwa dengan adanya penyegelan kantor Kantor Kas Bank BNI  tersebut dilarang melakukan aktivitas kegiatan kecuali operasi ATM yang menyangkut pelayanan masyarakat.

“Izin awal bahwa gedung tersebut diperuntukan untuk pertokoan, namun sekarang ini kok peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini”, tukasnya

Lebih lanjut dodik juga menjelaskan bahwa sejak 16 Desember 2020, Tim Satpol PP sudah melakukan peringatan kepada pihak Bank untuk segera mengajukan IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Mojokerto. Akan tetapi tak digubris oleh pihak Bank yang notabene adalah perusahaan milik BUMN.

“Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya”, terangnya.

Peringatan tersebut setelah 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung, hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP menyegel kantor tersebut

“Jadi setelah diurus, kami akan membuka segelnya. Selama belum dirubah untuk izinnya, segel ini tidak bisa dibuka”, tutupnya. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler