HOME // Hukum // Kriminal

Jambret Ibu Ibu Di Mojokerto Si Gendut Di Dor Kakinya


 Pada: Januari 4, 2021
Jambret Ibu Ibu Di Mojokerto Si Gendut Di Dor Kakinya
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua pelaku penjambretan dan penadah barang curian di Mojokerto berhasil diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto, Satu Pelaku Ditembak di kaki.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga terkait kasus penjambretan di wilayah Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Trowulan.

Dua pelaku penjambretan yakni, Irfan Anrizah alias Andrik (29) Dusun Krajan Desa Mayang, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Kemudian Arif Prasetyo alias Gendut (49) pria asal Lampung Selatan yang tinggal di Desa Kampungbaru Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Salah satu aksi penjambretan yang dilakukan Andrik yakni pada tanggal 31 Desember 2020 lalu, korbannya adalah seorang ibu-ibu yang telah ia buntuti sejak dari jalan raya hingga kesebuah gang kecil, saat korban lengah dan kondisi sepi Andrik menggasak dompet dan Hp korban yang saat itu ditaruh di keranjang sepeda angin milik korban.

Sementara pelaku Arif alias Gendut adalah pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Trowulan, ia menjambret seorang ibu hamil pada 18 Desember 2020. Aksi penjambretan itu mengakibatkan korban mengalami kecelakaan hingga kakinya patah.

Namun Gendut terpaksa harus ditembak kedua kakinya oleh petugas karena mencoba melawan saat ditangkap.

“Korban adalah seorang ibu yang sedang mengandung 7 bulan. Pelakunya adalah AP (Gendut) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan serta penggelapan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (4/1/2021).

Usai menangkap dua pelaku penjambretan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait oknum yang terlibat, yang kemudian terungkap dua identitas penadah barang curian mereka yakni, Saiful (48) dan Junaidi (39) warga asal Kota Surabaya.

Dony menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Tim Mobile Covid Hunter Siap Buru Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kami menyita dua unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan, handphone, uang dan beberapa barang bukti pendukung yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan,” terang Dony.

Saat ini ke empatnya telah berada di Mapolres Mojokerto untuk diproses secara hukum, keempatnya dijerat dengan pasal 365 dan 362 ancaman hukuman pidana maximal 10 tahun. ( lai )


Sudah dibaca : 71 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO