
Lenteramojokerto.com | Mojokerto hari ini – Meski mengalami gangguan jiwa, pelaku bacok tetangga terap jadi tersangka. Khusnul Khuluk (40), sebelumnya membacok 2 tetangganya hingga salah satunya meregang nyawa.
“Yang bersangkutan (Khusnul) kami tetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Kamis (3/12/2020).
Khusnul di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Untuk motif dan lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” terang Rifaldhy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khusnul membacok dua tetangganya pada Rabu (2/12) sekitar pukul 08.00 WIB, Korban yakni Jamilin (57) warga Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Kaswari (82).
Usai membacok korbannya dengan celurit Khusnul kemudian masuk ke dalam kamarnya dan berdiam diri sambil memakai helm. Akibat perbuatannya itu Jamilin harus dilarikan ke RSI Sakinah, namun saat dalam perjalanan Jamilin menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan Kaswari berhasil di selamatkan karena hanya mengalami luka gores saja.
Berdasarkan keterangan beberapa warga setempat, Khusnul diketahui sudah mengalami gangguan jiwa selama kurang lebih lima tahun, duda yang belum punya anak itu telah kerap kali keluar masuk RSJ.
Namun pihak kepolisian menilai Khusnul baik-baik saja karena mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh petugas.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah dirasa perlu (pemeriksaan kejiwaan) atau tidak. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Yang bersangkutan masih bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan penyidik,” tandasnya. ( lai )