
Lenteramojokerto.com | Polresta Mojokerto – Satuan Reserse Satuan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, berhasil menangkap 24 tersangka dan 79,6 gram sabu, hanya dalam kurun waktu dua minggu.
24 tersangka itu merupakan pengedar dan pengguna Narkoba, yang berhasil diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilakukan selama 21 hari.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, para tersangka yang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto ini bukan dalam satu jaringan.
“Semua telah kita periksa, mereka ini berdiri sendiri-sendiri artinya dari jaringan yang berbeda beda dan ini masih kita dalami. Rata rata mereka yang kita amankan merupakan pengedar,” kata Deddy, Jumat (18/09/2020).
Sebanyak 79,6 gram sabu termasuk sabu hijau, 7 ribu butir pil koplo, 3 ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sabu hijau ini kita juga belum memastikan apakah itu sabu jenis baru atau bukan ini masih kita dalami termasuk memburu pelaku,” ujarnya.
Saat pengerebekan sebuah rumah di kawasan Magersari didapati sabu berwarna hijau dengan berat 32 gram pelaku berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya 24 tersangka itu akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan penjara.
“Sedangkan para tersangka pengedar pil koplo, akan dijerat UU kesehatan, Pasal farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rul )