Saturday, December 9, 2023
HomeHukumPelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Di PN Mojokerto

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Di PN Mojokerto

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Di PN Mojokerto
Foto : proses persidangan

Lenteramojokerto.com – Sooko – Warga Mojokerto yang terjaring razia yustisi karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9/20) kemarin menjalani sidang tindak lanjut pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang berada di JL RA Basuni Sooko Mojokerto.

Para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ini terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP diberbagai tempat. Secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum disidang oleh Majelis Hakim PN Mojokerto.

Dalam sidang tersebut, setiap orang yang melakukan pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 25 ribu.

“Penerimaan denda akan diserahkan kepada kas Negara. Itu pertimbangan kita melihat dari pada keadaan masyarakat dan ini bukan mengambil ke untungan dari masyarakat tapi ini merupakan pembinaan agar masyarakat tertib mengunakan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Asep Koswara Wakil Ketua PN Mojokerto kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Asep menyebut, sudah 124 orang pelanggar protokol kesehatan yang telah menjalani sidang.

“Kemarin malam 4 orang yang sudah disidangkan, hari ini ada 25 orang yang disidangkan dan kemarin di alun-alun Kota Mojokerto sudah 95 orang disidangkan ditempat. Semua perorangan belum ada pengusaha atau yang lainnya,” tegasnya.

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, dalam sidang Tipiring tersebut para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 nominal denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar yakni dari maksimal Rp 500 ribu untuk perorangan hingga maksimal Rp 1 juta rupiah untuk pelaku usaha.

Namun pada saat sidang tipiring ini denda diberikan sesuai dengan keputusan hakim.

“Sanksi administrasi sudah diputuskan hari ini oleh Majelis hakim sebesar Rp 25 ribu untuk perorangan. Untuk pelaku usaha nanti ada peningkatan. Namun proses putusan hakim tidak bisa di ganggu gugat, anggaran tersebut akan diserahkan ke Negara,” ujarnya.

Sidang tipiring ini akan terus dilakukan sampai tidak ditemukannya pelanggaran oleh masyarakat.

“Kami berharap dengan ini pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan protokol kesehatan,” pungkasnya. ( Lai )

Artikel Terkait

Terpopuler