
lenteramojokerto.com | Sooko – Mendekati pelaksanaan pesta demokrasi pilbup Mojokerto tahun 2020, KPU Mojokerto di kritik sejumlah kalangan termasuk organisasi wartawan lantaran Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon para bapaslon kontestan Pilbup Mojokerto 2020 yang diunggah di laman KPU, sulit diakses publik.
Tak tanggung tanggung bahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at harus angkat bicara soal keterbukaan terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon semua bapaslon bupati-wabup yang sudah mendaftar pada 4-8 September 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at menegaskan bahwa KPU wajib mengumumkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon semua bapaslon bupati-wabup yang sudah mendaftar pada 4-8 September 2020. Kewajiban ini diatur dalam lampiran PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
Dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon masing-masing kandidat, wajib diunggah di laman KPU. Yaitu di situs infopemilu.kpu.go.id. Pengumuman tersebut dibuat untuk menjaring tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait sosok para kandidat.
Sayangnya, menurut Aris, tahapan tersebut belum dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto secara maksimal. Pasalnya, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon 3 bapaslon kontestan Pilbup 2020, sampai hari ini sulit diakses publik.
“Ternyata kami mengakses susah hari ini. Itu kan kaitannya dengan masukan masyarakat. Kalau data primernya tidak bisa diakses, bagaimana masyarakat bisa memberi masukan. Kami sangat menyayangkan persoalan server KPU. Bawaslu sendiri mengakses dokumen-dokumen itu di laman KPU susah banget. Ini mestinya ada terobosan,” kata Aris, Selasa (8/9/2020).
“Masyarakat nyaris tidak memilik ruang untuk memberi masukan,” tegas Aris.
Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Mojokerto juga tidak mengumumkan informasi terkait mekanisme memberikan tanggapan dan masukan. Sehingga masyarakat awam dibuat bingung jika ingin memberi tanggapan dan masukan ke KPU terkait bapaslon yang akan bertarung di Pilbup 2020.
“KPU yang harus memberi sosialisasi ke masyarakat terkait teknisnya memberi masukan. Dugaannya kalau model seperti ini yang prosedurnya yang tidak beres. Satu soal server, dua soal mekanisme memberi masukan seperti apa tidak dijelaskan,” terang Aris.
Terkait persoalan ini, Aris mengaku telah meminta anggotanya untuk melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Mojokerto. Di samping itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
“Yang jelas Bawaslu membuka posko pengaduan soal pencalonan. Hal-hal yang mungkin tidak bisa disalurkan seperti ini ke KPU, kami bisa menerima itu untuk kami sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Selain itu, Kritik juga datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Mojokerto Diak Eko Purwoto. Menurut dia, KPU Kabupaten Mojokerto seharusnya melaksanakan tahapan Pilbup 2020 sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020.
“Terkait kesulitan mengakses situs KPU ini, kami sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun juga tanggapan masyarakat sangat dibutuhkan. Karena Pilkada ini memilih pemimpin daerah, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Masing-masing masyarakat punya hak mengajukan pandangannya terhadap masing-masing calon,” terangnya.
Oleh sebab itu, Diak berharap KPU segera memperbaiki kinerjanya. Dia menyarankan KPU Kabupaten Mojokerto membuat situs khusus untuk melayanai kebutuhan masyarakat terhadap informasi seputar Pilbup 2020.
“Bawaslu juga harus segera turun tangan, segera menegur KPU atau bagaimana terkait masalah ini. Harusnya sesuai PKPU nomor 5, KPU mengunggah dokumen tersebut sejak tanggal 4 September sehingga bisa diakses masyarakat. Bahkan sampai hari terakhir ini masyarakat kesulitan mengakses,” tuturnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arief menjelaskan, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diunggah sejak adanya bapaslon yang mendaftar pada Jumat (4/9). Yaitu bapaslon Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) dan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar). Disusul kemudian pada Minggu (6/9) setelah pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) mendaftar.
“Kami unggah komplit dokumen pencalonan dan dokumen calon,” tegasnya.
Terkait sulitnya mengakses dokumen pencalonan dan calon kandidat Pilbup Mojokerto 2020, menurut Arief, bukan lagi menjadi kewenangan KPU Kabupaten Mojokerto. Karena laman infopemilu.kpu.go.id untuk mengumumkan dokumen tersebut dikelola KPU pusat.
“Mungkin banyak yang mengakses. Prinsipnya, KPU Mojokerto sudah memenuhi kewajiban menginput data bapaslon di SILON dan diunggah di laman KPU. Situs itu kan kewemangan KPU RI, di luar kewenangan kami,” pungkasnya. (lai)