
lenteramojokerto .com | Mojosari- Ribuan pelanggar berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto selama operasi patuh semeru 2020 yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan total pelanggar yang ditindak selama operasi patuh semeru 2020 sebanyak 1.069 pelanggar. Paling banyak adalah pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 455 pelanggar disusul pengendara dibawah umur sebanyak 367 pelanggar, kendaraan menggunakan knalpot brong dan ban kecil 129 pelanggar, melawan arus 94 pelanggar dan berbonceng lebih dari dua 24 pelanggar.
Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 291, 285 dan pasal 287 serta pasal 106. Yang mana disini dari hasil putusannya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu, dan juga denda Rp 500 ribu dan yang paling tinggi adalah denda Rp 1 juta rupiah,” jelas Dony.
lebih lanjut Dony juga mengatakan dari sekian pelanggar, paling dominan pelanggaran kelengkapan kendaraan, seperti tidak memakai helm standar SNI dan kendaraan yang mengunakan knalpot brong.
“Di samping itu juga pengendara melawan arus, anak dibawah umur mengendarai kendaraan dan berboncengan lebih dari dua,” kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Mojokerto, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu-lintas yang terjadi sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 yakni 19 kejadian. Untuk jumlah korban meninggal sebanyak 2 orang, orang dan korban luka ringan sebanyak 26 orang. Adapun kerugian material sebesar Rp 13.800.000,00.
Diketahui, selama masa pandemi corona Polres Mojokerto terus menggelar operasi patuh semeru 2020 guna menurunkan angka kecelakaan. Di samping itu, operasi patuh ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi corona. (lai)