HOME // Kriminal // Peristiwa // Terkini // Video

Video, Akhir Kisah Knalpot Brong Di Pemotongan


 Pada: Juli 11, 2020

Lenteramojokerto.com | Satuan Lalu-Lintas Polresta Mojokerto melakukan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Lalu-lintas kasat mata terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan sepeda motor yang menggunakan Ban kecil yang melintas di jalur utama dalam Kota Mojokerto.

Beberapa sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan menggunakan ban kecil dilakukan penindakan dengan Tilang dan sepeda motor diamankan sementara hingga pelanggar melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

kurun waktu dua minggu terakhir, SatLantas Polresta Mojokerto berhasil melakukan Penindakan pelanggaran Kasat mata yaitu motor yang menggunakan Knalpot Brong sebanyak 100 motor, sedangkan pelanggar yang motornya menggunakan Ban Kecil sebanyak 15 motor.

Jumlah barang bukti Knalpot Brong yang di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil,” ungkapnya.

Selanjutnya, Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.

“Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum,” kata mantan Kapolres Sumenep itu Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (09/07/2020) di halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolrtesta AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, melaksanakan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong.

Konferensi pers diikuti oleh Kajari Kota Mojokerto, Kadishub Kota Mojokerto, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan beberapa awak media Cetak, Elektronik dan Online

Jumlah barang bukti Knalpot Brong yang di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Penetapan APBD Tahun 2021 Kota Mojokerto Akhirnya Batal, Ini Sebabnya

Selanjutnya, Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.

“Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum,” kata mantan Kapolres Sumenep itu. (lai)


Sudah dibaca : 96 Kali
 






Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.

ARTIKEL LAINNYA

VIDEO